Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Tiket Penumpang Kapal Laut ke Banjarmasin Disetop

Terhitung mulai 1 April ini, kapal Roro dari Surabaya - Banjarmasin, tidak boleh lagi mengangkut penumpang.
Ilustrasi./Antara-Asep Fathulrahman
Ilustrasi./Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, BANJARMASIN - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Dr Capt Mugen S Sartoto meminta seluruh perusahaan pelayaran di Kalimantan Selatan untuk tidak menjual tiket kapal dari luar daerah tujuan Pelabuhan Banjarmasin.

Menurut Mugen di Banjarmasin Rabu (, keputusan tersebut menindaklanjuti surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188.44/0210/KUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar Kalsel.

Selain dari surat gubernur, kata dia, sebelumnya dia juga mendapatkan surat edaran Dirjen Perhungan Laut Nomor SE 2020 tentang pembatasan penumpang kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama darurat Covid-19.

"Sebelumnya sudah ada surat edaran dari Dirjen, sehingga surat edaran gubernur bisa kami laksanakan," katanya.

Terhitung mulai 1 April ini, kapal Roro dari Surabaya - Banjarmasin, tidak boleh lagi mengangkut penumpang. Sedangkan untuk penumpang dari Banjarmasin - Surabaya, tetap diperbolehkan untuk diangkut.

Keputusan tersebut, tambah dia, juga telah dikoordinasikan dengan pengelola pelabuhan di Surabaya baik secara formal dengan surat maupun dengan informal atau langsung.

Terhadap keputusan tersebut Mugen memastikan, seluruh perusahaan pelayaran siap untuk melaksanakan.

"Keputusan ini juga sudah kami sosialisasikan ke seluruh perusahaan pelayaran, dan mereka tidak keberatan," katanya.

Apalagi selama ini, angkutan penumpang dari Surabaya - Banjarmasin juga tidak terlalu banyak, rata-rata di luar Lebaran Idul Fitri hanya sekitar 60-70 orang per kapal.

Bahkan, sejak merebaknya Covid-19, dalam beberapa hari terakhir, dari empat kapal hanya mengangkut sekitar 150-170 orang penumpang.

Pembatasan tersebut, tambah dia, hanya berlaku untuk penumpang, sedangkan logistik dan angkutan barang tetap bisa masuk dan keluar seperti biasa.

Sampai kapan pembatasan tersebut dilakukan, menurut Mugeni, akan disesuaikan perkembangan kondisi sebagaimana disampaikan tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid-19, Pemprov Kalsel.

"Saya akan selalu berkoordinasi dengan tim gugus untuk memastikan perkembangan kebijakan tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper