Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalsel Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Begini Implementasinya

Berdasarkan hasil rakor yang digelar Sabtu (9/1) dan Minggu (10/1), Pemprov Kalsel akan melakukan pembatasan di sejumlah sektor diantaranya perkantoran, transportasi, pariwisata, fasilitas umum, dan perdagangan.
Petugas melakukan bongkar muat vaksin Covid-19 Sinovac saat tiba di Instalasi Gudang Farmasi dan Perlengkapan Kesehatan Kalsel, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (5/1/2021). Sebanyak 25.000 dosis vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama tiba di Banjarbaru, untuk selanjutnya disimpan di ruang pendingin atau cold room sebelum didistribusikan ke tingkat Kabupaten/Kota./Antara-Bayu Pratama S.
Petugas melakukan bongkar muat vaksin Covid-19 Sinovac saat tiba di Instalasi Gudang Farmasi dan Perlengkapan Kesehatan Kalsel, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (5/1/2021). Sebanyak 25.000 dosis vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama tiba di Banjarbaru, untuk selanjutnya disimpan di ruang pendingin atau cold room sebelum didistribusikan ke tingkat Kabupaten/Kota./Antara-Bayu Pratama S.

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari 2021.

Pejabat Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar menyatakan pihaknya bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalsel berupaya menerapkan PPKM guna menekan penyebaran Covid-19.

“Untuk seluruh kabupatan/kota Kalimantan Selatan akan mengadakan PPKM mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021,” ujarnya dikutip dari Media Centre Diskominfo Kalsel, Minggu (10/1/2021).

Berdasarkan hasil rakor yang digelar Sabtu (9/1) dan Minggu (10/1), Pemprov Kalsel akan melakukan pembatasan di sejumlah sektor diantaranya perkantoran, transportasi, pariwisata, fasilitas umum, dan perdagangan.

“Sesuai intruksi Gubernur Kalsel, untuk wilayah perkantoran hanya 25 persen WFO dan 75 persen WFH, kegiatan belajar diadakan daring, untuk mall buka seperti biasa dan tutup sampai pukul 20.00 WITA, restoran dan rumah makan dengan kapasitas 25 persen makan di tempat dan dimaksimalkan untuk take away, mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 25 persen serta mengizinkan kegiatan ibadah untuk dilaksanakan dengan kapasitas sebesar 50 persen,” jelas Roy.

Dia menambahkan seluruh kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel Muslim menuturkan PPKM perlu dilakukan secara tepat dan terukur, termasuk dengan mengaktifkan posko-posko Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sampai di tingkat RT/RW.

“Dan setiap dua minggu sekali akan diadakan evaluasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, angka kematian akibat Covid-19 di Kalsel masih berada di atas rata-rata nasional dengan percepatan pertumbuhan kasus yang juga meningkat.

“Sampai dengan 9 Januari 2021, di Kalimantan Selatan angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,7 persen, Positivity Rate masih tinggi di atas 5 persen dan percepatan pertumbuhan kasus baru (Attack Rate/AR) meningkat,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper