Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalsel Bentuk UPTD Khusus Kelola 179.000 Hektare Kawasan Konservasi Laut

Pemerintah Provinsi Kalsel resmi membentuk UPTD khusus pengelolaan kawasan konservasi laut seluas 179.000 hektare.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pengelolaan kawasan konservasi laut seluas 179.000 hektare yang mencakup wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. / website Wonderful Indonesia
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pengelolaan kawasan konservasi laut seluas 179.000 hektare yang mencakup wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. / website Wonderful Indonesia

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pengelolaan kawasan konservasi laut seluas 179.000 hektare yang mencakup wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, menyatakan pembentukan UPTD ini merupakan respons terhadap tantangan dalam mengelola kawasan konservasi, sekaligus menjawab amanah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sejak 2020.

"Sejak tahun 2020, kita telah diberi amanah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengelola kawasan konservasi seluas 179.000 hektare. Namun karena masih dikelola di bawah seksi, tantangannya cukup besar, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun fisik," kata Rusdi Hartono di Banjarbaru, Senin (23/6/2025).

Tidak main-main, Pemprov Kalsel langsung mengesahkan Peraturan Gubernur Tahun 2024 sebagai landasan hukum pembentukan UPTD konservasi laut tersebut. 

Rusdi menyebutkan, kantor UPTD yang berlokasi di Tanah Bumbu itu telah dilengkapi fasilitas dasar dan sumber daya manusia lapangan, meski pengisian jabatan struktural masih dalam tahap finalisasi.

"Kantor UPTD-nya sudah ada, perangkat seperti laptop dan printer pun sudah lengkap. Staf lapangan juga sudah ada, tinggal kita menunggu pengisian jabatan struktural agar bisa langsung operasional," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan UPTD ini akan beroperasi layaknya Taman Hutan Raya di daratan, namun dengan fokus pada kawasan perairan yang berstatus Taman Wisata Perairan (TWP). 

Dengan kata lain, kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai area konservasi, tetapi juga sebagai destinasi ekowisata bahari yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Rusdi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan rancangan tarif retribusi untuk berbagai aktivitas wisata seperti snorkeling, memancing, diving, dan wisata mangrove.

"Harapan kami, begitu pejabatnya dilantik, Peraturan Daerah (Perda) retribusinya bisa segera diurus," katanya.

Sebagaimana diketahui, kawasan konservasi ini memiliki cakupan yang luas, meliputi 2 kabupaten, 7 kecamatan, dan 22 desa dengan estimasi 45.000 jiwa masyarakat yang akan terdampak langsung. 

Dia menuturkan pengelolaan kawasan konservasi ini tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan ekosistem laut dan pelestarian sumber daya ikan sebagai prioritas utama.

"UPTD ini diharapkan bisa menjaga ekosistem biota laut, memastikan kelestarian sumber daya ikan, sekaligus membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarak at pesisir," tutur dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper