Bisnis.com, BALIKPAPAN—PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) masih menunggu arahan lebih lanjut dari regulator mengenai pemisahan atau spin-off unit usaha syariah menjadi bank umum syariah. Kendati demikian, bank milik pemerintah daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara itu sudah membentuk tim internal yang menangani proses tersebut.
Direktur Utama Bank Kaltimtara Muhammad Yamin mengatakan bahwa pihaknya dalam posisi menunggu karena UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah masih belum direvisi dan masih mewajibkan adanya spin-off tersebut. Namun, pihaknya menyambut baik apabila ada revisi yang menunda atau bahkan membuatnya bukan kewajiban lagi.
“Kami sudah menyiapkan tim internal dan sudah ada tahapannya. Sempat ada beberapa rencana tapi kami masih tunggu kelanjutan dari regulator,” katanya kepada Bisnis, Jumat (22/01/2021).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana sempat menyebutkan OJK telah mengusulkan agar spin-off unit usaha syariah tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi bersifat sukarela. Usulan itu masuk Rancangan Undang- Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan.
Heru menjelaskan spin-off membutuhkan permodalan dari induknya untuk menyediakan modal anak usahanya. Hal tersebut tidak mudah bagi beberapa bank termasuk bank pembangunan daerah (BPD).