Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat edaran terkait dengan pembatasan pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk mudik untuk masuk dan keluar daerah itu.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melarang penggunaan sarana transportasi untuk masuk dan keluar Kaltim mulai Rabu (6/5) hingga Senin (17/5).
Dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring bersama Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim Syafranuddin mengatakan bahwa surat edaran tersebut menegaskan adanya larangan mudik.
“Surat Edaran Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid-19 beserta Adendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona di Kaltim,” katanya.
Kendati demikian, larangan ini tidak berlaku untuk keperluan non mudik seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan dan kesehatan, BBM, serta kapal penumpang dalam wilayah Kaltim juga untuk kepentingan darurat atau mendesak.
Syafranuddin menambahkan masyarakat tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari – hari.
“Diharapkan peran serta masyarakat terutama tokoh masyarakat dan agama, guna bersama-sama melawan penyebaran Covid 19. Covid 19 bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli,” pungkasnya.