Kaltim Berharap UU Cipta Kerja Muluskan Peran Pengusaha Lokal

Investasi di luar Pulau Jawa dapat didorong dengan memberikan keterbukaan bagi industri di Kaltim. 
Sekretaris Provinsi Kaltim Sa'bani saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha oleh DPMPTSP Kaltim./Bisnis-Muhammad Mutawallie Sya'rawie
Sekretaris Provinsi Kaltim Sa'bani saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha oleh DPMPTSP Kaltim./Bisnis-Muhammad Mutawallie Sya'rawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan Undang-Undang Cipta Kerja dapat memuluskan langkah pengusaha lokal terlibat dalam realisasi investasi di daerah.

Sekretaris Provinsi Kaltim Sa'bani menyatakan semua pihak terutama pemerintah pusat perlu mendorong keterlibatan pengusaha-pengusaha Kaltim secara intensif.

"Perlu mendorong keterlibatan pengusaha-pengusaha Kaltim secara intensif dalam hilirisasi sumber daya alam yang ada di Benua Etam. Misalnya perluasan kilang belum tentu kontraktor lokal yang diserap, kalau tidak salah kan dari luar," ujarnya, Selasa (25/5/2021).

Selain itu, dia mengungkapkan investasi di luar Pulau Jawa dapat didorong dengan memberikan keterbukaan bagi industri di Kaltim.  

"Apabila memungkinkan Kaltim mendapatkan privilege khusus terkait investasi industri, karena kan memang semua di [pulau] Jawa sudah tersedia lengkap dibandingkan Kaltim," ungkapnya.

Menurut Sa'bani terdapat peluang bagi pengusaha di Kaltim dalam peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama seiring dengan pencanangan Ibu Kota Negara Baru (IKNB).

"Pastilah industri mengikuti karena peluang itu besar sekali, [karena ada] berbagai kesempatan meraih peluang usaha untuk terlibat langsung di dalam pembangunan IKN," terangnya.

Dia mengharapkan Undang-Undang Cipta Kerja dapat berjalan lancar dan mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut juga diikuti oleh regulasi yang bukan saja akomodatif tapi juga proporsional.

"Sehingga tidak ada yang tertinggal serta peluang investasi semakin besar di Kaltim," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Puguh Harjanto menyatakan pada akhir 2020,tren investasi sudah bergulir ke luar Pulau Jawa. Jumlahnya mencapai 51 persen, dibandingkan 49 persen investasi di Pulau Jawa.

"Dengan harapan, ini bisa kita genjot dengan beberapa strategi selain dengan pemahaman pelaku usaha tentang kemudahan berusaha, tentu juga komitmen pemerintah daerah. Dalam hal pelayanan publik kita harus lebih baik lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan beberapa strategi khusus untuk menyambut peluang tersebut di antaranya berupa pendekatan pemenuhan infrastruktur. Kemudian, memaksimalkan strategi promosi investasi secara daring.

"Kita juga lagi mengkhususkan forum-forum investasi yang tertarget, sehingga bisa lebih maksimal lagi upaya realisasi investasi ke depan," jelasnya.

Puguh menuturkan pihaknya juga tengah menjalankan strategi agar terjadi keberpihakan pemerintah pusat ke Kaltim.

"Karena itu beberapa skema tidak bisa dilakukan parsial, tetapi harus bareng-bareng agar hasilnya lebih maksimal," ujarnya.

Sebagai informasi, implementasi UUCK secara penuh masih menunggu semua produk perundangan turunannya menjadi Undang-Undang. Selain itu, Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko akan go-live, diimplementasikan pada 2 Juni 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper