Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Balikpapan Tetapkan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021

Wali Kota Balikpapan menyampaikan hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menter Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan, dimana saat ini situasi Covid-19 juga terus meningkat di Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat menyampaikan rilis terkait kebijakan PPKM Darurat di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (7/7)./Bisnis Indonesia - Muhammad Mutawallie Sya'rawie
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat menyampaikan rilis terkait kebijakan PPKM Darurat di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (7/7)./Bisnis Indonesia - Muhammad Mutawallie Sya'rawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan meresmikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok, Kamis (8/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Balikpapan menyampaikan hal tersebut  sejalan dengan kebijakan Menter Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan, dimana saat ini situasi Covid-19 juga terus meningkat di Balikpapan.

"Saya sebagai ketua satuan tugas Covid-19 Kota Balikpapan dan selaku Wali Kota Balikpapan tentunya menjalankan Instruksi Mendagri No 17/2021. Selanjutnya mulai besok akan dilakukan PPKM darurat di Kota Balikpapan," ujarnya, Kamis (7/7/2021).

Beberapa poin yang berbeda dengan penerapan kebijakan PPKM sebelumnya di Balikpapan antara lain kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dari maksimal 50% menjadi 25% kapasitas dengan batas operasional hingga pukul 17.00 WITA.

Kemudian, pelayanan take away (pesan antar) tetap dizinkan sampai dengan pukul 20.00 Wita, termasuk restoran yang hanya melayani pesan antara pulang/drive thru, padahal sebelumnya masih diperbolehkan 24 jam untuk take away.

Selanjutnya, Waktu buka untuk Toko/Swalayan Bahan Pokok dapat menyesuaikan dan tutup pukul 17.00 Wita dan batas jam operasional untuk kegiatan Pusat Belanja/ mall/Pertokoan/ Pusat Perdagangan mulai dari pukul 10.00 hingga 17.00 wita

Dia menjelaskan untuk fasilitas publik, tempat wisata, kegiatan seni budaya, pasar malam, jasa hiburan bioskop, wahana permainan anak, jasa hiburan malam dan sejenisnya ditutup.

“Pasar Rakyat Maksimal 50% kapasitas dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam beleid tersebut, kegiatan ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara dan hanya dilakukan dengan ketentuan 25% dari kapasitas.

Adapun, kegiatan masjid hanya diizinkan untuk sholat wajib dengan lansia, wanita dan anak-anak melaksanakan sholat dirumah

“Serta tempat ibadah yang berada dalam lingkungan Zona Orange dan Merah PPKM Mikro dan yang sudah terjadi klaster, disterilisasi atau sementara tidak menyelenggarakan kegiatan berjemaah selama 3 hari, kecuali hanya untuk aktifitas azan dan sholat 5 waktu bagi penjaga Masjid/Mushola,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper