Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemkot Balikpapan melakukan penutupan lima ruas jalan dalam memperketat mobilitas masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan akan melakukan penutupan jalan terbatas di lima ruas jalan yaitu, Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB—Simpang Jalan Kutai) dan Jalan Asnawi Arbain (Simpang Roti Tiam-Simpang Pengadilan Agama).
Kemudian, Jalan Tjuptjup Suparna (Simpang Balikpapan Baru - Simpang Jalan Sumber Rejo Jembatan Sungai Ampal), Jalan Indrakila (Simpang 31. Indrakila dan Jalan Patimura - Simpang Jalan Indrakila dan Jalan Kampung Timur) dan Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni - Simpang SPBT Gunung Malang).
“Jadi penyekatan itu kan ada di lima ruas jalan berarti ada pembuatan tenda dan pemasangan penempatan personil itu ada di sepuluh titik. Nah itu lebih kurang (dijaga) 130 orang, terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, kemudian dari BPBD,” ujarnya, Kamis (8/7/2021).
Dia mengungkapkan bahwa pertimbangan penutupan jalan tersebut dikarenakan tempat itu ramai orang berkumpul, padahal dia mengaku tim gabungan PPKM kecamatan dan Satgas Kota sudah seringkali melakukan imbauan.
“Tapi pada kenyataannya mereka masih terus terusan ya, artinya ya bisa dikatakan belum menyadari sepenuhnyalah bahwa covid di Balikpapan cukup tinggi gitu ya. Nah padahal dengan berkumpul itu sangat rentan mereka dapat tertular seperti itu,” ungkapnya.
“Seperti di BJBJ ya, itu kan banyak angkringan, banyak orang nongkrong yang sudah ditegur oleh tim. [Ketika] timnya pulang muncul lagi dia, makanya [akhirnya] kita tutup. Mudah-mudahan ini bisa efektiflah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penutupan dilakukan mulai selama pelaksanaan PPKM Darurat di Balikpapan, yaitu 8 Juli hingga 20 Juli 2021, dimana waktu penutupan mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WITA.