Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemprov Kalsel akan memberlakukan aturan terkait kewajiban menyertakan surat PCR dalam memasuki wilayah Kalsel.
Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA menyatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran PPKM darurat yang ditandatangani semua Forkopimda.
"Agar [dapat diketahui] sampai ke lapisan bawah, [sehingga dapat] sama-sama menjaga banua kita," ujarnya, Sabtu (10/7/2021).
Dia menambahkan, masyarakat yang ingin masuk ke Kalsel melalui jalur darat, laut dan udara wajib membawa surat keterangan swab PCR.
"Saya minta ke Danlanud untuk mengkoordinasikan dan sudah diberitahukan ke bandara-bandara, koordinasi ke Pelindo untuk menyiapkan tempat karantina dan Kapolda akan mengkoordinasikan penyekatan di perbatasan darat," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Instruksi Gubernur No 14/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro poin keduabelas huruf h disebutkan dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf g, maka harus menunjukan dokumen administrasi perjalanan tertentu/ surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sebagai informasi, Provinsi Kalimantan Selatan tidak termasuk ke dalam Instruksi Mendagri No 17/2021 yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level empat.
Namun, Pemprov Kalsel dalam Instruksi Gubernur No 14/2021 telah menetapkan kembali perpanjangan PPKM Mikro mulai 5 Juli 2020 sampai dengan 20 Juli 2021.