Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 di Kalimantan Timur, Semua Daerah Zona Merah dan BOR ICU 100 Persen

BOR ICU rumah sakit di Kaltim 84 persen dan pasien menjalani isolasi 86 persen serta tempat tidur di rumah sakit rujukan sebagian besar penuh.
Baner di area RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda bertulis penutupan layanan IGD sebagai antisipasi penuhnya pasien Covid-19./Antara
Baner di area RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda bertulis penutupan layanan IGD sebagai antisipasi penuhnya pasien Covid-19./Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Peningkatan kasus Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) tertinggi dalam sebulan terakhir, dan seluruh kabupaten/kota berstatus zona merah.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kaltim, pada Minggu (11/7/2021), penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 1.134 kasus, suspek 2.217 kasus, pasein sembuh sebanyak 422 orang, pasien dirawat 659 kasus, dan 53 kasus meninggal dunia.

Apabila ditarik mundur tepat satu bulan sebelumnya, per 11 Juni 2021, penambahan pasien terkonfirmasi positif sebanyak 78 kasus, pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 76 orang, dirawat sebanyak 3 kasus, dan 5 kasus dinyatakan meninggal dunia.

Hal tersebut mengindikasikan kenaikan 13.794 kasus positif dalam sebulan terakhir yaitu dari total 72.514 kasus menjadi 85.948 kasus. Selanjutnya, kasus sembuh dari total 69.758 kasus menjadi 74.609 kasus atau peningkatan sebanyak 4.851 kasus.

Selain itu, angka tersebut turut menjadikan semua daerah berstatus zona merah, Kabupaten Mahakam Ulu sebagai kabupaten terakhir yang menyusul zona merah pada Sabtu (10/7.2021) dan terus meningkat kasus terkonfirmasi positif hingga hari ini.

Di sisi lain, keterisian tempat tidur (BOR) ICU rumah sakit di Kaltim telah mencapai 84 persen dan isolasi 86 persen, serta  keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan yang sebagian besar penuh dan bahkan kelebihan.

Jika dirinci, dari 16 rumah sakit rujukan terdapat enam rumah sakit yang mencapai BOR ICU 100 persen dan satu rumah sakit BOR-nya 117 persen.

Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 15 tahun 2021 terkait pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Aturan tersebut ditujukan kepada semua kepala daerah termasuk camat, lurah dan kepala desa, khususnya bagi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang.

Isran mengimbau masyarakat untuk saling menjaga diri, sehingga sadar bahwa wabah ini masih ada.

"Jadi, kondisi seperti ini harus saling jaga diri. Dengan begitu, kita sama-sama bisa waspada terhadap wabah ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemprov Kaltim akan mengadakan rapat untuk membahas fasilitas darurat untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 dengan melibatkan jajaran instansi lain, yaitu rumah sakit, dinkes, layanan RS, dinas sosial, BPBD dan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper