Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalsel Berlakukan PPKM Level 4 dan 3 hingga 8 Agustus 2021

Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA menyampaikan lewat instruksi Gubernur Kalimantan Selatan No 16/2021 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Arsip Foto - Sopir truk asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 kepada Kepala Polres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di pos penyekatan di Pasar Panas pada Senin (3/5/2021)./Antara-Habibullah
Arsip Foto - Sopir truk asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 kepada Kepala Polres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di pos penyekatan di Pasar Panas pada Senin (3/5/2021)./Antara-Habibullah

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di berbagai Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan hingga 8 Agustus 2021.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA menyampaikan lewat instruksi Gubernur Kalimantan Selatan No 16/2021 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.

"Khusus kepada Wali kota Banjarmasin dan Wali kota Banjarbaru dengan kriteria Level 4 (empat)," dikutip dalam aturan tersebut, Selasa (27/7/2021).

Dia menambahkan, wilayah Kalsel yang masuk level 3 adalah selain daripada dua Kota tersebut. Untuk ketentuan PPKM level 4, diantaranya yaitu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, kegiatan sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

Kemudian, kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persenuntuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk sektor kritikal seperti dapat beroperasi 100 persen, dimana pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan.

Sedangkan,  untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selanjutnya, wilayah yang diatur sebagai PPKM Level 3 dapat melaksanakan kegiatan di tempat kerja/perkantoran 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Selatan tengah menyiapkan tenda rumah sakit darurat untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Kepala Dinsos Kalsel, Siti Nuriyani mengatakan pihaknya bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana) bersedia membantu 1x24 jam.

“Kita mempunyai 10 tenda yang cukup besar dengan sekat-sekat,” terangnya.

Kemudian, dia menyebutkan saat ini pihaknya juga akan membangun dapur umum untuk tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga keamanan.

“Untuk bantuan sosial Covid-19 kita tidak anggarkan, tetapi untuk dapur umum bisa bagi Nakes,” sebutnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kalsel, per 27 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 517 orang, pasien sembuh sebanyak 372 orang, pasien dalam perawatan sebanyak 125 orang dan dinyatakan meninggal dunia sebanyak 20 kasus.

Secara keseluruhan, total pasien terkonfirmasi positif mencapai 44.548 kasus, dalam perawatan sebanyak 6.199 kasus, pasien sembuh mencapai 37.112 kasus, dan 1.237 kasus meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper