Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Pontianak Bayarkan Rp6,9 Miliar Insentif Nakes Sepanjang Semester I/2021

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan total alokasi anggaran untuk insentif nakes sebesar Rp13,8 miliar pada tahun anggaran 2021.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Pontianak telah membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 persen atau senilai Rp6,9 miliar pada semester I/2021.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan total alokasi anggaran untuk insentif nakes sebesar Rp13,8 miliar pada tahun anggaran 2021.

"Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah memproses untuk tahap selanjutnya," ujarnya yang dikutip, Rabu (1/9/2021).

Dia menegaskan selama ini proses pembayaran insentif bagi nakes tidak mengalami kendala sehingga dianggarkan dan dibayarkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis).

“Memang sempat ada keterlambatan namun itu disebabkan data SPJ dari puskesmas ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Terlebih untuk proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena jika terjadi kesalahan bisa berdampak pada pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu yang mempengaruhi proses pembayaran insentif nakes disebabkan perubahan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.

"Sehingga kita harus menggunakan juknis yang disarankan, kalau kita bayarkan terburu-buru terus diperiksa BPK ada temuan maka akan jadi masalah," terangnya.

Dia menambahkan, faktor lainnya disebabkan administrasi data dari puskesmas yang terlambat. Namun, dia maklum lantaran para nakes di puskesmas bekerja pagi hingga malam untuk melayani masyarakat dan ditambah dengan program vaksinasi yang ada.

"Jumlah nakes kita juga terbatas sehingga mungkin secara administratif mereka terlambat menyampaikan laporan," ungkapnya.

Adapun, dia menuturkan bahwa sejak Januari 2021 anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk insentif nakes. Sebagai informasi, insentif tersebut diberikan terhadap nakes yang khusus menangani kasus Covid-19, dimana apabila terdapat empat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 lewat hasil tes PCR pada wilayah kerja puskesmas tertentu, maka satu tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif.

Kemudian, petugas tersebut harus turun memonitoring selama pemulihan pasien selama 14 hari sebagai bukti dan untuk besarannya bergantung pada jumlah kasus yang ada.

Adapun, Edi menyebutkan pemberian insentif tenaga kesehatan tergantung pada tagihan yang disampaikan. Untuk di rumah sakit tergantung banyaknya pasien Covid-19 yang dirawat.

"Kita lakukan secara prosedural, akuntabel dan perlu kehati-hatian serta tidak sembarangan sebab jika ada pemeriksaan kemudian terjadi kesalahan dalam pembayaran maka disuruh kembalikan, kasihan nakesnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper