Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan kebijakan tersebut diperpanjang selama 13 hari, mengacu pada Instruksi Mendagri No 40/2021 tanggal 6 September.
"Surat edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 7 sampai 20 September 2021," dikutip dari keterangan resmi, Selasa (8/9/2021).
Dalam keterangan tersebut, kegiatan sektor nonesensial dibuka secara bertahap 50 persen WFH dan 50 persen WFO, sektor esensial pada sektor pemerintah.
Adapun, kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal untuk skala kecil, sedang dan besar diwajibkan memiliki kapasitas/tempat duduk maksimal untuk 30 orang.
“Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away)," katanya.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa kegiatan belajar mengajar masih dengan pempelajaran jarak jauh atau secara daring pada sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan.
“Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke Ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan Isolasi Mandiri selama minimal 5 (lima) hari sejak kedatangan di Ponpes dan Rapid Test Antigen atau dilanjutkan sampai 14 (empat belas) hari tanpa Rapid Test Antigen,” ungkapnya.
Adapun, Rahmad juga menuturkan kegiatan pada area publik seperti kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas, akan dibuka bertahap maksimal 25 persen dari kapasitas Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
“Pengelola mempersiapkan atau berupaya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Batas jam berkegiatan pukul 17.00 Wita dan khusus untuk PKL sampai pukul 20.00 Wita,” pungkasnya.