Bisnis.com, BALIKPAPAN – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan menjadi penyelenggara vaksinasi bagi warga Kota Balikpapan maupun bukan KTP Balikpapan, termasuk penumpang angkutan umum kapal laut dan pesawat udara.
Kepala KKP Kelas II Balikpapan M. Zainul Mukhrobin menyatakan terdapat perbedaan kuota vaksinasi antara jumlah penumpang dan masyarakat umum setiap harinya.
“Lebih banyak penumpang, 200 [dosis] ya. Terus yang umumnya 100 [dosis],” ujarnya, Senin (20/9/2021).
Dia menambahkan, vaksinasi yang diberikan untuk dosis 1 dan dosis 2 dilakukan dari Senin hingga Minggu untuk penumpang, sedangkan bagi masyarakat umum hanya dari Senin hingga Jum’at.
“Dibuka dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA,” katanya.
Syarat dan ketentuan untuk masyarakat umum adalah berusia 12 tahun ke atas, membawa fotocopy KTP, membawa pulpen pribadi, membawa bukti registrasi online, berbadan sehat dan bagi penumpang wajib memiliki tiket dan mendaftar pada H-2 keberangkatan.
“Untuk masyarakat umum dapat mendaftar pada H-1,” kata Zainul.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa khusus kepada masyarakat yang hanya ingin mendapatkan vaksinasi dosis kedua dapat melakukannya setiap hari Jum’at pukul 13.30 WITA dengan kuota 150 orang.
“Khusus hari Jum’at, untuk dosis kedua. Syarat membawa bukti vaksin 1, membawa fotocopy KTP dan datang lansung ke KKP,” ungkapnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa pendaftaran untuk masyarakat umum dan penumpang dibuka mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan kuota terpenuhi.
Sebagai informasi, pendaftaran vaksinasi untuk masyarakat umum dan penumpang masing-masing dapat diakses pada bit.ly/vaksin2kkp dan bit.ly/vaksin1kkp.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua