Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan PPKM di Balikpapan hingga 4 Oktober, Begini Ketentuannya

Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan, kendati saat ini situasi Covid-19 telah melandai.
Petugas Diskes Lantamal XIII menyuntikan Vaksin Sinovac kepada warga pesisir dalam rangka program serbuan vaksin Covid-19 di Desa Juwata Laut, Tarakan Utara, Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (17/9/2021). Dikses Lantamal XIII telah melaksanakan sebanyak 59.030 vaksin ke masyarakat dengan tujuh satuan kerja yaitu Tarakan, Nunukan, Balikpapan, Sanggatta, Banjarmasin, Kota Baru dan RSAL Iyas Tarakan berdasarkan data Kamis (16/9/2021)./Antara-Muhammad Adimaja/.
Petugas Diskes Lantamal XIII menyuntikan Vaksin Sinovac kepada warga pesisir dalam rangka program serbuan vaksin Covid-19 di Desa Juwata Laut, Tarakan Utara, Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (17/9/2021). Dikses Lantamal XIII telah melaksanakan sebanyak 59.030 vaksin ke masyarakat dengan tujuh satuan kerja yaitu Tarakan, Nunukan, Balikpapan, Sanggatta, Banjarmasin, Kota Baru dan RSAL Iyas Tarakan berdasarkan data Kamis (16/9/2021)./Antara-Muhammad Adimaja/.

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 4 Oktober 2021.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan hal tersebut  sejalan dengan kebijakan Menter Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan, kendati saat ini situasi Covid-19 telah melandai.

"Dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease-2019, Pemerintah Kota Balikpapan dengan ini menetapkan pelaksanaan PPKM Level 4, dengan beberapa penyesualan pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap," dikutip dalam surat edaran, Rabu (22/9/2021).

Beberapa poin aturan dalam SE tersebut yang berbeda dari yang sebelumnya di Balikpapan a.l kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dari maksimal 50% atau kapasitas 30 orang dengan batas operasional hingga pukul 20.00 WITA.

Selanjutnya, Waktu buka untuk Toko/Swalayan Bahan Pokok dapat menyesuaikan dan tutup pukul 20.00 Wita dan batas jam operasional untuk kegiatan Pusat Belanja/ mall/Pertokoan/ Pusat Perdagangan dengan batas jam operasional hingga 20.00 wita

Kendati demikian, poin yang berbeda juga dialami untuk fasilitas publik, tempat wisata, kegiatan seni budaya, pasar malam, fasilitas rekreasi, jasa hiburan malam dan sejenisnya dibuka bertahap sebanyak 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan.

“Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan Pengelola mempersiapkan atau berupaya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Sedangkan, untuk kegiatan Pasar malam, jasa hiburan bioskop, wahana permainan anak masih ditutup. Sebagai informasi, dari10 Kabupaten/Kota di Kaltim masih terdapat dua daerah yang berstatus PPKM Level 4 yaitu Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper