Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 4 Oktober 2021.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menter Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan, kendati saat ini situasi Covid-19 telah melandai.
"Dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease-2019, Pemerintah Kota Balikpapan dengan ini menetapkan pelaksanaan PPKM Level 4, dengan beberapa penyesualan pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap," dikutip dalam surat edaran, Rabu (22/9/2021).
Beberapa poin aturan dalam SE tersebut yang berbeda dari yang sebelumnya di Balikpapan a.l kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dari maksimal 50% atau kapasitas 30 orang dengan batas operasional hingga pukul 20.00 WITA.
Selanjutnya, Waktu buka untuk Toko/Swalayan Bahan Pokok dapat menyesuaikan dan tutup pukul 20.00 Wita dan batas jam operasional untuk kegiatan Pusat Belanja/ mall/Pertokoan/ Pusat Perdagangan dengan batas jam operasional hingga 20.00 wita
Kendati demikian, poin yang berbeda juga dialami untuk fasilitas publik, tempat wisata, kegiatan seni budaya, pasar malam, fasilitas rekreasi, jasa hiburan malam dan sejenisnya dibuka bertahap sebanyak 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan.
Baca Juga
“Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan Pengelola mempersiapkan atau berupaya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.
Sedangkan, untuk kegiatan Pasar malam, jasa hiburan bioskop, wahana permainan anak masih ditutup. Sebagai informasi, dari10 Kabupaten/Kota di Kaltim masih terdapat dua daerah yang berstatus PPKM Level 4 yaitu Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara.