Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Balikpapan Turun Ke PPKM Level 2, Hiburan Malam dan Bioskop Boleh Dibuka

Kota Balikpapan masuk ke PPKM Level 2, menyusul angka rasio penularan/R nought (Ro) Kota Balikpapan pada Minggu terakhir adalah 0,73
Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/8/2021). Kepadatan kendaraan terjadi di jalur wisata Puncak, Bogor pada akhir pekan dan masa PPKM level 3 sehingga Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah secara situasional. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/8/2021). Kepadatan kendaraan terjadi di jalur wisata Puncak, Bogor pada akhir pekan dan masa PPKM level 3 sehingga Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah secara situasional. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi masuk ke level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan hal tersebut sesuai pertimbangan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di Kota Balikpapan, terhadap lima parameter yang meliputi tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, keterisian tempat tidur (BOR) ICU Rumah Sakit, keterisian (BOR) Ruang Isolasi dan positivity rate (proporsi tes positif)

“Angka rasio penularan/R nought (Ro) Kota Balikpapan pada Minggu terakhir adalah 0,73,” ujarnya dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (5/10/2021).

Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan menyesuaikan sejumlah aturan terkait PPKM level 2 yang digelar hingga 4 Oktober 2021.

Beberapa poin aturan dalam SE tersebut yang berbeda dari yang sebelumnya a.l sektor esensial kecuali pemerintahan dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat, seperti Keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor non esensial dibuka secara bertahap 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Kegiatan pada area publik dibuka bertahap dan tempat wisata diizinkan beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Selanjutnya, jasa hiburan bioskop dibuka maksimal 50 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan prokes ketat, kecuali anak dibawah 12 tahun.

“Pengelola mempersiapkan atau berupaya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Adapun, jasa hiburan malam dan sejenisnya dibuka bertahap sebanyak 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper