Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Begini Tiga Respons Pokok Pemkab Kukar Terhadap RUU IKN

Bupati Kukar Edi Damansyah menyatakan sangat mendukung pembangunan IKN secara terintegrasi, dimana perumusan kompensasi fiskal diperlukan sebagai respons dampak berkurangnya DBH SDA.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyampaikan tiga pokok respons terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dihadapan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Bupati Kukar Edi Damansyah menyatakan sangat mendukung pembangunan IKN secara terintegrasi, dimana perumusan kompensasi fiskal diperlukan sebagai respons dampak berkurangnya DBH SDA.

Dia menambahkan, pihaknya menginginkan rencana induk IKN tidak hanya berbicara pada kawasan IKN semata tetapi juga daerah mitra pembangunan IKN.

"Perhitungan kapasitas fiskal pada kabupaten Kukar didesain dengan formula tersendiri dengan prinsip adil dan tidak merugikan pembangunan Kukar dalam jangka pendek dan panjang," ujarnya yang dikutip, Kamis (25/11/2021).

Selanjutnya, Edi meminta agar Kukar diperhatikan sebagai pusat pertanian dalam arti luas, yaitu wilayah konservasi hutan, dan budaya pada penyusunan rencana induk IKN.

Menurutnya, fokus pembangunan Kukar sebagai mitra IKN adalah menjadi pusat ketahanan pangan kawasan IKN, penopang daya dukung lingkungan kawasan IKN, pusat pendidikan dan pelestarian budaya.

"Terdapat penduduk yang menggantungkan kehidupannya di wilayah hutan, diperlukan desain penguatan ekonomi masyarakat di sekitar hutan secara berkeadilan, dalam perspektif produktif dan ramah lingkungan," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemilik yang ingin menjual tanahnya tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah dengan syarat tertentu yaitu pihak pembeli terbatas hanya kepada Pemerintah pusat, termasuk otorita IKN.

Menurutnya, pelaksanaan pembatasan pengalihan hak atas tanah tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak keperdataan terhadap kepemilikan tanah.

"Pemkab Kukar mengharapkan agar pemaknaan pasal harus ditulis secara tegas, agar masyarakat dapat memahami dengan baik dalam proses pengalihan hak atas tanah yang dimiliki," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper