Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Setoran Pajak Pertamina ke Kota Balikpapan, Segini Nilainya

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDPRD) Haemusri Umar menyampaikan bahwa Pertamina menjadi salah satu kontributor pajak daerah terbesar di Kota Balikpapan.
Salah satu kapal milik Pertamina International Shipping./Istimewa
Salah satu kapal milik Pertamina International Shipping./Istimewa

Bisnis.com, SAMARINDA –- Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDPRD) Kota Balikpapan menyebutkan setoran pajak Pertamina mencapai Rp38 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDPRD) Haemusri Umar menyampaikan bahwa Pertamina menjadi salah satu kontributor pajak daerah terbesar di Kota Balikpapan.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dukungan PT Pertamina yang peduli terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan di kota Balikpapan khususnya dalam memberikan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021).

Dia menjelaskan, beberapa pajak daerah yang dibayarkan oleh Pertamina diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak penerangan jalan serta pajak air bawah tanah.

“Dari pajak-pajak tersebut Pertamina mampu memberikan kontribusi sekitar Rp38 miliar setiap tahunnya kepada Kota Balikpapan,” tambahnya.

Dia mengharapkan agar Pertamina dapat terus berperan aktif dalam pembangunan daerah melalui pajak dan retribusi daerah untuk pembangunan Balikpapan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

"Pertamina dalam menjalankan operasionalnya tentunya ingin memberikan kontribusi maksimal kepada bangsa dan negara. Pembayaran pajak daerah merupakan salah satu bentuk implementasi operasional yang bertanggung jawab," katanya.

Pajak yang dibayarkan oleh Pertamina tentunya disesuaikan dengan aturan perpajakan di negara kita. "Ada pajak daerah yang dibayarkan untuk pemerintah Kota, ada yang dibayarkan di pemerintah Propinsi, namun ada juga pajak yang dibayarkan ke pemerintah pusat," pungkasnya.

Sebagai informasi, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kota Balikpapan sebagai wajib pajak penyumbang Pendapatan Pajak Daerah terbesar dan telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Balikpapan.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud kepada KPI Unit Balikpapan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper