Bisnis.com, SAMARINDA –- Pemerintah Kota Samarinda mengusulkan kembali pembangunan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) untuk tahap II senilai Rp34 miliar ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menyatakan pihaknya telah menyiapkan lahan yang sudah berstatus bebas dan bersertifikat dengan lokasi di Jalan Wanyi.
Dia menambahkan, tahun anggaran perubahan 2019 telah dilaksanakan pekerjaan pematangan lahan lokasi A dan lokasi B di lokasi Rusunawa Wanyi.
Kemudian, Pemkot Samarinda kembali melanjutkan pekerjaan pematangan lahan di tahun anggaran perubahan 2020 untuk mempersiapkan pembangunan tower 2 atau tahap II menggunakan dana APBN.
“Kebutuhan anggaran untuk tower II dengan 3 lantai ini memerlukan anggaran Rp 34 miliar sudah include meubeler setiap unit melalui pendanaan APBN atau dari Kementerian PUPR,” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa, proses pematangan lahan, pembangunan turap, pembangunan infrastruktur penunjang dan pembangunan fasilitas umum dan sosial memerlukan anggaran Rp 15 miliar melalui APBD.
“Usulan rusunawa tahap II tahun 2022 dengan jumlah 1 blok terdiri 3 lantai, sebanyak 70 unit type 36 dengan pemilik lahan Pemkot Samarinda. Anggarannya yang kita ajukan sebesar Rp 34 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, pembangunan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) tahap I telah rampung sebanyak 1 tower dari 5 tower yang diusulkan, dimana pengerjaannya dimulai sejak Mei 2017 atas bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI.
Sugeng menyatakan Pemkot Samarinda siap untuk mengelola Rusun yang telah dibangun Kementerian PUPR dan saat ini telah dimanfaatkan untuk penunjang relokasi bantaran Karang Mumus.
“Kota Samarinda posisinya dekat dengan Ibu Kota Negara (IKN) yakni sekitar 48 menit perjalanan sehingga perlu mengantisipasi perkembangan daerah dan dibutuhkan hunian vertikal seperti Rusun. Hal tersebut diperlukan untuk mengatisipasi adanya arus urbanisasi masyarakat sehingga pembangunan infrastruktur dan perumahan sangat diperlukan,” jelasnya.
Sugeng bersama Tim Disperkim Samarinda dan BPBD Samarinda serta didampingi Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Kaltim bertemu langsung untuk menyampaikan proposal pembangunan Rusunawa Tahap II ke Kementerian PUPR gedung G Direktorat Jenderal penyediaan Perumahan lantai 6.
Sementara itu, Maryoko menyampaikan Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Perumahan menyambut usulan permohonan bantuan Rusun dari Pemda untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Adapun, dia menuturkan bahwa Pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan Rusun sejak proses serah terima pengelolaan dan pengelolaan.
“Pemda juga dapat berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang ada di daerah terkait pembangunan dan pengelolaan Rusun untuk masyarakat,” pungkasnya.