Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membeberkan poin penting yang perlu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyatakan interkoneksi pembangunan antar IKN dan 10 kabupaten/kota di Kaltim belum tertuang dalam RUU IKN, sehingga poin tersebut harus dimasukan ke dalam klausul pasal-pasal UU IKN yang kelak disahkan.
"Poin itu yang paling penting, sehingga dengan interkoneksi seluruh kabupaten dan kota di Kaltim merasakan keadilan dan pemerataan pembangunan," ujarnya yang dikutip, Minggu (14/1/2022).
Di sisi lain, Hadi turut mengapresiasi kepada Ketua dan anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) yang telah berkunjung di Kaltim, dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan-masukan pemerintah daerah serta stakeholders terkait.
"Ada banyak masukan penting yang disampaikan salah satunya interkoneksi pembangunan IKN dengan seluruh kabupaten kota di Kaltim. Artinya pemerintah tidak hanya membangun IKN, tetapi pembangunan yang terkoneksi, merata, adil dengan kabupaten dan kota, terutama Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara serta daerah lainnya," katanya.
Adapun, Hadi berharap pembahasan RUU IKN segera dilaksanakan, apalagi Pansus telah melihat secara langsung lokasi pembangunan IKN, menyerap aspirasi dan masukan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Baca Juga
"Rencananya bulan ini RUU disahkan menjadi UU. Cepat atau lambat bukanlah persoalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus RUU IKN telah meninjau secara langsung lokasi pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur, Jumat (14/1/2021).