Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Langgar Hak Pengemudi? Ini Penjelasan Aptrindo

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kalimantan Timur (Aptrindo Kaltim) Ibrahim menyatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor, disamping kelangkaan solar yang berpotensi menciptakan accident.
M. Mutawallie Sya’rawie
M. Mutawallie Sya’rawie - Bisnis.com 21 Maret 2022  |  16:33 WIB
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Langgar Hak Pengemudi? Ini Penjelasan Aptrindo
Ilustrasi - Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalimantan Timur mengkritik kebijakan pemerintah terkait pembatasan jam operasional angkutan barang sebesar 10 ton di Kota Balikpapan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kalimantan Timur (Aptrindo Kaltim) Ibrahim menyatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor, disamping kelangkaan solar yang berpotensi menciptakan accident.

“Dari segi fisik pengendara, ketika dia antre dalam posisi dua sampai dengan tiga hari. Pengendara artinya tidak dalam posisi yang sangat fit. Padahal kejadian-kejadian kecelakaan itu kan sumbangsih yang paling tertinggi adalah pengendara, kedua baru kendaraan,” ujarnya, Senin (21/3/2022).

Ibrahim menambahkan, ketika terjadi kecelakaan, public hanya menilai kesalahan berasal dari pengendara semata. Padahal, terdapat faktor penunjang lain secara tidak langsung.

“Jadi kan yang selalu tersangka itu adalah pengendara dan sudah pasti tersangka, tetapi faktor-faktor lain ada enggak dipikirin?,” terangnya.

Adapun, dia menuturkan bahwa menjaga pengendara dalam posisi fit dengan istirahat yang cukup adalah suatu kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Aptrindo Truk ODOL
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top