Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Isi SE Terbaru Pemberlakuan Jam Operasional Angkutan Barang di Kota Balikpapan

Dalam SE itu dituangkan ketentuan mengenai kendaraan pengangkut peti kemas/kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan tractor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang.

Dalam SE itu dituangkan ketentuan mengenai kendaraan pengangkut peti kemas/kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan tractor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.

Kemudian, kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas dilarang melintas pada pukul 05:00- 22:00 WITA

Larangan yang dimaksud juga berlaku di jalan Soekarno Hatta Km 0 - Km 13, jalan MT. Haryono, jalan Syarifuddin Yoes, jalan Jenderal Sudirman, jalan Marsma R. Iswahudi dan jalan Jenderal Ahmad Yani.

Selanjutnya, kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton tanpa disertai muatan dilarang melintas di jalan Soekarno Hatta Km 0 - Km 3,5 (Simpang Perumnas) pada pukul 05:00 WITA sampai dengan 09:00 WITA dan pukul 15:00 WITA sampai dengan 22:00 WITA.

“Mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 05.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA diupayakan agar melintas melalui Jalan Tol Km. 13 Karang Joang-Manggar,” tulis Wali Kota dalam SE tertanggal 21 Maret 2022 itu.

Kemudian, pengaturan mengenai jam larangan diatas dikecualikan bagi kendaraan operasional TNI/Polri/ Pemerintah Kota Balikpapan, Angkutan Energi, Kendaraan Emergency, Kendaraan Concrete Mixer Truck (Truck Molen), Kendaraan Concrete Pump, serta kendaraan yang telah mendapatkan rekomendasi dan pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi yang membidangi urusan perhubungan sesuai dengan kewenangannya.

Terakhir, Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 21 Maret 2022 dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Edaran Nomor 551.2/0156/Dishub tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper