Bisnis.com, BANJARMASIN - Video viral sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin dengan mendatangi warung masakan nonhalal Cek Nin ramai diperbincangkan.
Kejadian ini bermula ketika rombongan Satpol PP mendatangi depot di Jalan Veteran Banjarmasin. Pimpinan rombongan bertemu pengelola dan meminta usaha tersebut tutup di pagi hari. Usaha boleh kembali dibuka mulai pukul 15.00 sore hari.
"Ibu boleh bukak bungkusan jam tiga, silakan. Tapi bungkusan. Tidak melayani di tempat," kata Mulyadi, petugas Satpol PP yang berdialog di dalam depot. Sejumlah petugas penegak Perda terlihat berdiri di belakang Mulyadi, di dalam depot, saat dialog tersebut.
Hanya saja, pengelola depot merasa aturan tersebut kurang berpihak terhadap iklim usaha. Mereka mempertanyakan pembatasan jam usaha tersebut. Terlebih pengelola merasa sudah toleran, membuka pintu depot sebagian saat beroperasi pagi hari.
Menjawab keberatan tersebut, petugas Satpol PP menjawab hanya menegakkan aturan. Sehingga menyarankan agar langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat bila ada keberatan atas peraturan yang sudah diundangkan.
Baca Juga
Mulyadi di sela-sela adu argumen soal aturan ini kemudian menegaskan,"Jadi kami datang sudah menyosialisasikan, sesuai aturan, kalian harus tutup! Buka sore."
Meski demikian, masih ada adu argumen, termasuk permintaan memahami kondisi pandemi, bagaimana sulitnya usaha bertahan. Termasuk tudingan bahwa satuan perangkat daerah penegak peraturan daerah tersebut menutup rejeki orang.
Warganet riuh membicarakan kejadian ini. Akun pengelola depot @nicokosasih membagikan video dari sudut pandang tempatnya duduk. Sementara beredar video lain yang berasal dari anggota satpol PP yang berada di dekat pintu masuk.
Akun Satpol PP Banjarmasin juga mengunggah video dengan berlatar belakang lagu Peace Be Upon You (Damai Sejahtera Besertamu) yang dibawakan Maher Zain. Dalam unggahan itu, ditunjukkan tiga poin Perda No.4/2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, yakni:
1. Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan, restoran, warung, rombong, dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
2. Larangan membuka tempat hiburan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, berlaku selama Bulan Ramadhan.
3. Dilarang makan minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenisnya sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dan di tempat-tempat umum dari masa Imsyak sampai dengan waktu Berbuka Puasa.
Barang siapa melakukan pelangaran ketentuan peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga_ bulan dan atau denda setinggi-tinginya Rp50 juta.
Sejumlah warganet berkomentar kritis terhadap pokok aturan tersebut, salah satunya mempertanyakan apakah toko modern/mal yang menyediakan makanan/minuman apakah termasuk aturan tersebut. Bila iya, maka harus ditutup pula.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina juga menanggapi dalam kolom komentar video yang diunggah pengelola depot.
Dia menulis,"Malam2 warganet. Perda Ramadan ini hampir semua daerah provinsi kab/kota di Indonesia memilikinya, seperti Perda No.4/2005 yang sudah berusia lebih 15 tahun ini dalam penerapannya berbeda-beda di semua daerah."
"Intinya menghormati bulan suci Ramadan. Kami minta tetap persuasif dalam penerapannya. Tetap kita jaga kerukunan dan juga toleransi umat beragama di Banjarmasin dengan 32 etnis suku bangsa yang hidup rukun damai di banua ini. Sebagaimana siapapun yang sedang nyepi di Bali semua menghormatinya. Jika ingin merevisi perda ini terbuka lebar dengan alasan-alasan yang disepakati bersama."
Unggahan Wali Kota kembali dikomentari beragam, salah satunya karena mengangkat Bali sebagai contoh dinilai terlalu jauh. Terlebih bila tidak tahu secara detail aktivitas di Pulau Dewata saat Nyepi, termasuk hak ibadah orang berkeyakinan lain tetap bisa dijalankan saat Nyepi.
Ibnu Sina juga melakukan pertemuan dengan forum kerukunan umat beragama, Jumat (8/4/2022), dan menegaskan kembali peraturan daerah terkait Ramadan masih berlaku. Penegakannya diminta persuasif. Bila ada yang keberatan dimungkinkan untuk diubah.