Bisnis.com, SAMARINDA –– PT Transkon Jaya Tbk telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada seluruh karyawan pada pertengahan April 2022.
Sekretaris Perusahaan Alexander Syauta menyatakan hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.
“Pemberian Tunjangan Hari Raya yang diberikan oleh PT Transkon Jaya Tbk merupakan salah satu kebijakan konsisten yang perusahaan terus lakukan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/5/2022).
Dia menambahkan, kebijakan tersebut ditujukan selain sebagai kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak karyawan, juga untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja.
Emiten dengan kode TRJA ini melakukan pembayaran THR pada tanggal 14 April 2022 kepada seluruh karyawan, dimana hal tersebut juga sudah sesuai dengan aturan pemerintah bahwa perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawan selambat – lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
“PT Transkon Jaya Tbk menyadari bahwa karyawan merupakan ujung tombak perusahaan dalam kelangsungan bisnis perusahaan yang harus diperhatikan kesejahteraannya, Perusahaan akan selalu menjaga optimalisasi kinerja dan performanya agar kedepannya pemberian THR kepada karyawan dapat terus dilakukan secara tepat waktu guna menunjang kesejahteraan karyawan,” pungkasnya.