Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Kaltara Minta Pekerja Asing Untuk Melapor dan Miliki Izin

Gubernur Kaltara  Zainal Arifin Paliwang menyatakan proyek di Kawasan Industri serta PLTA Sungai Kayan tentu akan menarik yang membutuhkan pengawasan ketat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupaya mempercepat penerbitan seluruh izin yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTA Sungai Kayan./Kemendagri
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupaya mempercepat penerbitan seluruh izin yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTA Sungai Kayan./Kemendagri

Bisnis.com, BALIKPAPAN– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan pendataan di wilayah kerjanya.

Gubernur Kaltara  Zainal Arifin Paliwang menyatakan proyek di Kawasan Industri serta PLTA Sungai Kayan tentu akan menarik pekerja asing, sehingga perlu pengawasan secara ketat. 

“Penekanan saya, pengawasan orang asing betul-betul ketat. Jangan sampai ada orang asing yang kerja di Kaltara tidak terdata atau tercatat,” ujarnya, dikutip, Jum’at (24/6/2022).

Dia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara untuk segera menginventarisi jumlah TKA yang bekerja di Kaltara.

“Hal ini dimaksudkan, agar jumlah TKA dapat terdata dengan baik. Baik dari sisi dokumen mereka, maupun kegiatannya,” katanya. 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten dan Kota juga diminta memantau dan mengawasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dinilai dapat mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Zainal menyebutkan, IMTA diberikan oleh Gubernur, Bupati/Wali kota atau pejabat yang ditunjuk kepada tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Yang pasti akan didata dulu dan kita pastikan semua tercatat. Jika memang ada peluang untuk PAD, dalam hal menarik pajak atau retribusi TKA bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Sugiatsyah mengungkapkan bahwa pungutan pajak bagi TKA bisa dilakukan kepada perusahaan  yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Dia menuturkan bahwa kewajiban retribusi ataupun pajak, adalah orang, pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak, retribusi ataupun termasuk pemungutan termasuk pemotong retribusi.

“Itu bisa masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturannya seperti itu,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper