Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Public Expose Transkon Jaya TRJA Digelar 16 September, Ini Agendanya

Sejumlah agenda kegiatan di antaranya perkenalan direktur baru, penyampaian progres manajemen.
Penyampaian Direksi dan Komisaris TRJA saat pelaksanaan RUPS dan RUPSLB, Kamis (30/6/2022)./Istimewa
Penyampaian Direksi dan Komisaris TRJA saat pelaksanaan RUPS dan RUPSLB, Kamis (30/6/2022)./Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Emiten penyewaan kendaraan light vehicle, PT Transkon Jaya Tbk akan melakukan paparan publik pada Jum’at (16/9/2022).

Acara tersebut merupakan bagian dari Public Expose Live 2021 mulai 12 - 16 September 2022 yang turut diikuti oleh 54 emiten yang berasal dari beragam sektor mulai dari perbankan, perkebunan, konstruksi, hingga konsumer.

Merujuk pada ketentuan Pasal III.3 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Perubahan Nomor 1-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan memperhatikan Surat Edaran Nomor SE-00003BEI/05-2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Public Expose Secara Elektronik serta merujuk pada surat kami No. 963/TJ-CORSEC/IX/2022 tanggal 02 September 2022 perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Public Expose, bersama dengan ini PT Transkon Jaya Tbk (Perseroan) menyampaikan Materi Agenda Public Expose yang akan dibahas dalam Public Expose yang akan diselenggarakan dengan 2 opsi,” ujar Head Corporate Affairs Annastintatia Polii dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip, Kamis (15/9/2022). 

Perseroan dengan kode emiten TRJA ini akan menggelar public expose di Grand Jatra Hotel, Lantai 8, Balikpapan Superblock, Jalan Jenderal Sudirman No 47, Kota Balikpapan dan via aplikasi zoom secara daring, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Adapun sejumlah agenda kegiatan di antaranya yaitu perkenalan direktur baru, penyampaian Progress ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Suap dan laporan Keuangan Tengah Tahunan (semester I/2022).

Sebagaimana diketahui, setiap perusahaan tercatat yang mencatatkan efek bersifat ekuitas wajib melakukan pemaparan publik atau public expose paling kurang 1 kali dalam setahun dan dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Melalui kegiatan ini, investor dapat mengetahui kinerja dan rencana perusahaan tercatat, serta dapat berinteraksi dengan manajemen perusahaan tercatat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam menentukan keputusan investasinya,” jelas keterangan Bursa pada laman resmi BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper