Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Setoran Pajak Minerba Alot, PAD Balikpapan Tertekan

Berdasarkan laporan realisasi penerimaan semester I/2022, perolehan pajak dari pajak mineral ditargetkan mencapai Rp 76 miliar.
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menyebutkan pemasukan dari pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) sulit mencapai target. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham menyatakan berdasarkan laporan realisasi penerimaan semester I/2022, perolehan pajak dari pajak mineral ditargetkan mencapai Rp76 miliar.

“Padahal di tahun 2021 lalu, hanya dipatok target sebesar kurang dari Rp2 miliar,” ujarnya yang dikutip, Selasa (20/9/2022).

Dia menambahkan, ada sejumlah jenis pajak yang targetnya sulit untuk dipenuhi meski saat ini situasi perekonomian mulai membaik di tengah penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ada beberapa pajak sulit terpenuhi, terutama menyangkut pajak dari minerba. Selain minerba sebenarnya ada lagi pajak-pajak yang lain, di antaranya PBB dan pajak-pajak yang sah lainnya,” katanya. 

Dia menyebutkan, penerimaan dari PBB baru mencapai 70 persen dari target sebesar Rp140 miliar. “Sehingga sisanya menjadi piutang yang cukup besar pula,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, target PAD Kota Balikpapan yang awalnya ditetapkan sebesar Rp850 miliar di APBD Murni Kota Balikpapan Tahun 2022 turun menjadi Rp785 miliar pada APBD Perubahan Kota Balikpapan 2022.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud mengungkapkan bahwa terjadi penurunan PAD sebesar 8,21 persen dan salah satu penyebab turunnya PAD Balikpapan akibat pajak dari proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan urung terealisasi.

“Target pajak pengembalian mineral bukan logam dan batuan yang berasal dari kegiatan proyek RDMP yang semula targetnya direncanakan dalam pelaksanaannya tidak bisa terealisasi, sehingga potensi pajak tersebut masih bersumber dari kegiatan pengembang perumahan,” jelas Rahmad Masud.

Adapun, dia menuturkan bahwa berdasarkan analisa target tersebut tidak akan tercapai sampai akhir tahun 2022 sehingga dalam perubahan ini terkoreksi menjadi turun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper