Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V meminta dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) untuk mencegah monopoli usaha.
Kepala KPPU Kanwil V Manaek SM Pasaribu menyatakan pelaksanaan pengawasan terhadap praktik monopoli, persaingan usaha dan kemitraan yang tidak sehat perlu dukungan dan kesinergisan dari Pemerintah Daerah.
“Perlu adanya sinergisitas antara Pemprov Kalbar agar dapat berkolaborasi untuk meningkatkan iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dengan terus melakukan sosialisasi, advokasi pencegahan, dan pengawasan kegiatan usaha secara bersama-sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2023).
Dia menambahkan, implementasi sinergitas antara KPPU dengan Pemprov Kalbar akan diwujudkan pada kegiatan penyerahan penetapan perkara kemitraan dalam waktu dekat yaitu, perjanjian kemitraan inti plasma di Kabupaten Ketapang.
Manaek menjelaskan KPPU dan Pemerintah daerah hadir dalam pengawasan perjanjian inti plasma, guna melihat perjanjian yang sesuai dengan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan saling menguntungkan sesuai dengan UU No. 20/2008.
Sementara itu, Sutarmidji meminta agar KPPU banyak memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kalimantan Barat melalui sosialisasi, advokasi dan bentuk lainnya.
Dia menuturkan bahwa perkembangan perekonomian bisa terhambat akibat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga pelaku usaha dan masyarakat harus memahami benar bahwa hal itu merupakan bentuk pelanggaran.
“KPPU juga harus dapat memberikan bentuk dukungan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usahanya dengan benar bahwa apa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tersebut adalah hal yang tidak melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPPU merupakan lembaga independen yang berwenang melakukan pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, KPPU juga dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan UU No 5/1999 dan memiliki kewenangan tambahan sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan sesuai UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.