Bisnis.com, BALIKPAPAN - Satu ton daging babi asal Kota Palu, Sulawesi Tengah tanpa dokumen legal ditolak masuk ke Kota Balikpapan.
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby menyatakan terus berupaya menindak tegas upaya pemasukan hewan dan produknya yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
Dia menambahkan, melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau daging tersebut dibawa menggunakan KMP Swarna Kartika rute Palu-Balikpapan, dan ditemukan di dalam sebuah mobil pikup pada pelaksanaan pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.
“Setelah penahanan dilakukan, pemilik setuju untuk kemudian dilakukan penolakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023).
Akhmad menjelaskan, setelah berita acara penolakan ditandatangani, daging babi yang dikemas dalam 26 boks styrofoam tersebut berlayar kembali ke Palu menggunakan KMP Laskar Pelangi.
Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Niken Pandansari mengungkapkan bahwa pemasukan daging babi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Baca Juga
“Alasan dari penahanan dan penolakan yang dilakukan adalah karena tidak dilengkapinya Sertifikat Sanitasi Produk Karantina Hewan (KH-12) dari daerah asal yang dikhawatirkan dapat membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF) dan penyakit mulut dan kuku (PMK)," pungkasnya.