Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan menahan 1,5 ton daging babi dan 43 ekor sapi yang berasal dari Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang diperlukan.
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai dengan UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Merujuk pada UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan karantina penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Penahanan ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), mengingat sapi dan daging babi memiliki risiko tinggi terhadap penularan PMK.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas PMK No 3/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.
Alfaraby menegaskan dalam tiga hari kerja, pemilik diharapkan dapat melengkapi dokumen karantina yang diperlukan. Jika tidak, hewan tersebut akan ditolak atau dimusnahkan.
"Setiap Tindakan Karantina yang kami lakukan, termasuk penahanan sudah mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan agar Kalimantan Timur aman dari serangan hama penyakit hewan maupun tumbuhan," tegasnya.
Adapun, dia berharap penyebaran penyakit dapat dicegah dan keamanan hewan serta tumbuhan di Kaltim tetap terjaga.