Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan melaporkan bahwa satu perusahaan telah mengutarakan kemungkinan tidak dapat membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah mengirimkan surat ke Disnaker Balikpapan melalui Posko Pengaduan THR 2023.
"Jadi ada satu perusahaan telah menyurat, sehingga mediator kami langsung bergerak ke sana untuk melakukan pembinaan," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (11/4/2024).
Saat ini, Disnaker Kota Balikpapan tengah melakukan edukasi agar perusahaan dan karyawan dapat melakukan diskusi guna mencapai kesepakatan terkait pembayaran THR.
Ani menegaskan bahwa keputusan akhir akan tergantung pada hasil diskusi tersebut. "Kan yang tau kondisi di dalam seperti apa ya perusahaan dan karyawan itu sendiri. Nanti ada Namanya PB (perjanjian bersama)," katanya.
Namun, jika hasil dari diskusi menunjukkan bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR, maka Disnaker Balikpapan akan dilaporkan ke Disnaker Provinsi dan pengawas akan menindaklanjuti masalah tersebut.
Ani menyebutkan, ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR disebabkan banyak faktor, salah satunya adalah oleh kondisi keuangan yang sedang tidak baik.
Namun, pengawas akan melakukan audit secara eksternal untuk memeriksa kondisi keuangan perusahaan tersebut.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak dapat membayar THR, Ani mengatakan bahwa pasti akan ada sanksi.
"Mungkin akan dihentikan sementara operasionalnya. Namun, ada prosesnya, nanti kita akan melakukan edukasi dulu kepada perusahaan tersebut, kemudian kita juga akan melaporkan ke Disnaker Provinsi, sehingga pihak Disnaker Provinsi yang menindaklanjuti," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tunjangan hari raya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut dan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebagai informasi, Posko pengaduan THR Disnaker Balikpapan berlangsung hingga tanggal 28 April 2023 yang dapat dilakukan secara daring dan luring.
Secara luring, posko berlokasi di Kantor Disnaker Kota Balikpapan Lt. 4 Bidang HI dan Kesja Jl. Jend. Sudirman No 02 RT 10, Klandasan Ulu.
Kemudian, layanan daring dapat menghubungi via whatsapp di nomor 08115925212 dan 082148865859. Adapun, sepanjang 19 April hingga 25 April, Sabtu dan Minggu hanya dilakukan layanan via daring.