Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kejahatan jasa keuangan di era digital, khususnya penipuan harus disikapi konsumen dengan serius. Banyak konsumen jasa keuangan yang menjadi korban penipuan online yang menggunakan link berbahaya, undangan palsu, atau billing listrik yang mengandung virus Trojan.
Virus ini dapat mencuri data pribadi, termasuk saat menggunakan mobile banking.
“Jadi kita semua bertanggung jawab untuk bisa menciptakan sistem keuangan yang aman dan terpercaya serta nyaman bagi semua masyarakat untuk bisa menggunakan produk-produknya,” ujar Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma di Samarinda, Selasa (19/9/2023).
Berdasarkan Statistik Layanan Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur periode 1 Januari hingga 18 September 2023, 5 permasalahan teratas yang diadukan konsumen adalah permasalahan agunan/jaminan 16 kasus dan sistem layanan informasi keuangan 14 kasus. Kemudian, restrukturisasi/relaksasi kredit/pembiayaan/pinjaman 10 kasus, permintaan dokumen/informasi produk 7 kasus, dan perilaku petugas penagihan 6 kasus.
Made menambahkan, konsumen jasa keuangan harus meningkatkan literasi dan kewaspadaannya. “Kalau sudah terlanjur tersandung penipuan, segera hubungi bank dan minta diblokir rekeningnya. Kemudian ganti PIN dan username mobile bankingnya juga,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Kaltim Hendik Sudaryanto menjelaskan Bank Indonesia berperan dalam mengatur pelindungan konsumen dari sisi sistem pembayaran.
Baca Juga
Dia mengatakan konsumen harus teredukasi dengan baik mengenai literasi digital, literasi keuangan, dan literasi lainnya yang berkaitan dengan produk dan resiko jasa keuangan. “Konsumen juga harus mengetahui ranah pengaduan yang sesuai dengan jenis jasa keuangan yang digunakan,” sebutnya.
Misalnya, jika terkait dengan jasa pembayaran, maka pengaduan dilayangkan ke BI. Jika terkait dengan kredit perbankan, maka pengaduan dilayangkan ke OJK. Dengan demikian, pengaduan konsumen dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Adapun, beberapa tips yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan jasa keuangan, yaitu selalu memeriksa sumber informasi yang diterima, baik melalui media sosial, pesan singkat, atau email. Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu menggiurkan atau mengancam.
- Kemudian, jangan pernah membuka link, mengunduh file, atau mengisi data pribadi yang mencurigakan. Link atau file tersebut bisa mengandung virus yang dapat merusak ponsel atau mencuri data Anda.
- Jangan pernah memberikan informasi rahasia seperti nomor rekening, PIN, password, kode OTP, atau nomor kartu kredit Anda kepada siapa pun, termasuk yang mengaku sebagai petugas bank atau lembaga keuangan lainnya. Bank atau lembaga keuangan tidak pernah meminta informasi tersebut melalui telepon, pesan singkat, atau email.
- Selalu gunakan aplikasi resmi dari bank atau lembaga keuangan yang Anda gunakan. Pastikan bahwa aplikasi tersebut memiliki fitur keamanan seperti enkripsi data, verifikasi identitas, dan notifikasi transaksi.
- Selalu periksa saldo dan mutasi rekening Anda secara rutin. Jika Anda menemukan transaksi yang tidak sesuai, segera laporkan kepada bank atau lembaga keuangan terkait.