Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyitaan Aset Penunggak Pajak di Kaltimtara Capai Rp3,8 Miliar

Penyitaan ini dilakukan setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan surat.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) telah melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak senilai Rp3,8 miliar pada akhir September 2023.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto, menyatakan penyitaan ini dilakukan setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan surat teguran dan surat paksa oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Aset yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, tiga bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan dua unit kendaraan alat berat. Aset-aset tersebut milik 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp24,7 miliar. 

Penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan jaminan pembayaran utang pajak dan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya.

“Tindakan penagihan perpajakan diawali dengan penerbitan surat teguran oleh KPP atas sejumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak/penanggung pajak. Jika wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, KPP akan menerbitkan surat paksa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/10/2023).

Kemudian, dia menjelaskan surat paksa diserahkan dan dibacakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak/penanggung pajak.

“Dalam jangka waktu 2x24 jam sejak surat paksa diterima, wajib pajak harus melunasi utangnya. Apabila tidak, JSPN akan melanjutkan tindakan penagihannya yaitu penyitaan,” rincinya.

Teddy menyebutkan, Kanwil DJP Kaltimtara akan terus melakukan upaya penagihan secara persuasif maupun koersif kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dia mengingatkan wajib pajak yang tidak membayar pajaknya akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda serta sanksi pidana sesuai dengan UU No 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper