Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penertiban terhadap pom mini yang beroperasi di wilayahnya. Penertiban ini dilakukan karena pom mini dinilai melanggar regulasi dan aturan yang berlaku.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud memutus rezeki para pengusaha pom mini, tetapi harus mengedepankan kepatuhan terhadap hukum.
“Ya artinya kan kita harus taat terhadap hukum, jangan sampai nanti kita mengijinkan. Dampaknya kan artinya pemerintah ikut serta nanti kan melanggar itu makanya kita tertibkan,” ujarnya di Balikpapan, Senin (6/12/2023).
Rahmad menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap daerah-daerah yang membutuhkan pom mini sebagai alternatif pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Dia mengaku bahwa jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan masih kurang seiring dengan pertambahan penduduk dan kendaraan.
Namun, dia menegaskan bahwa pom mini tidak boleh seenaknya beroperasi tanpa izin. “Bukan diperbolehkan ya, kita kaji itu, berdasarkan regulasi dan aturan,” tegasnya.
Baca Juga
Rahmad juga mengimbau para pengusaha pom mini untuk bergabung dengan program Pertashop (Pertamina Shop) yang diselenggarakan oleh Pertamina.
Sebagaimana diketahui, Pertashop (Pertamina Shop) adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.
Rahmad menuturkan program ini merupakan solusi bagi pengusaha pom mini yang ingin beroperasi secara legal dan aman. Dengan bergabung dengan Pertashop, pengusaha pom mini akan mendapatkan fasilitas dan bantuan dari Pertamina.
“Karena saya sampaikan juga kepada pom ini, pertamina kan sudah membuka yang namanya SPBU-Mini itu. Nah artinya itu bisa di manfaatkan, nggak ada yang susah sebenarnya kalau kita ikutin,” tuturnya.
Sebagai informasi, penertiban pom mini di Balikpapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kualitas dan keamanan BBM yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pom mini yang tidak memiliki izin berpotensi menjual BBM yang tidak sesuai dengan standar dan merugikan konsumen.