Bisnis.com, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan adanya subsidi angkutan udara barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu daerah-daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T).
Kepala Bidang Pengembangan dan Perkeretaapian Dishub Kaltim Heru Santosa mengatakan, sebelumnya subsidi angkutan udara penumpang sempat dibiayai oleh APBD Kaltim. Namun, sejak tahun 2014, kewenangan penyelenggaraan penerbangan udara diambil alih oleh pemerintah pusat, sehingga subsidi angkutan udara penumpang harus bersumber dari APBN.
“Kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara, karena kewenangannya sudah di pemerintah pusat. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/1/2024).
Menurut Heru, pihaknya hanya bisa mengajukan usulan rute dan frekuensi penerbangan perintis kepada Kemenhub. Saat ini, ada lima rute penerbangan perintis di Kaltim, yaitu Samarinda – Long Apung (Malinau Kaltara), Samarinda – Datah Dawai (Mahakam Ulu), Datah Dawai – Melak, Samarinda – Maratua, Maratua – Berau, dan Samarinda – Kongbeng (Kutai Timur).
Alokasi anggaran subsidi angkutan udara penumpang dari APBN sekitar Rp19 miliar hingga Rp20 miliar per tahun.
Heru mengatakan, subsidi angkutan udara penumpang sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah 3T, karena dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas mereka.
Baca Juga
Namun, dia juga melihat adanya kebutuhan akan subsidi angkutan udara barang, mengingat besarnya disparitas harga di daerah pedalaman.
Heru menambahkan, wacana subsidi angkutan udara barang masih dimungkinkan asalkan tidak bertentangan dengan regulasi penyelenggaraan penerbangan yang dipegang oleh pemerintah pusat.