Bisnis.com, BALIKPAPAN — Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menekankan pentingnya evaluasi izin perusahaan perkebunan sawit yang belum melakukan penanaman sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Akmal menyatakan perlunya langkah-langkah penilaian objektif yang harus disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota.
"Saya ingin pemerintah provinsi melakukan langkah-langkah penilaian secara objektif dan disampaikan ke kabupaten/kota terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam," ujarnya saat Rapat Koordinasi Perkebunan se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (15/7/2024),
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur, telah dialokasikan 3,4 juta hektare lahan untuk perkebunan. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta hektare sudah terdistribusi kepada 340 pemegang izin usaha perkebunan (IUP) di berbagai kabupaten/kota.
Kendati demikian, dia menjelaskan baru 1,3 juta hektare yang telah ditanami, menyisakan gap lahan sebesar 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan. "Yang sudah ditanam baru seluas 1,3 juta hektare. Jadi ada gap lahan 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan pemegang IUP," jelasnya.
Akmal menginstruksikan kabupaten/kota untuk mengevaluasi perusahaan sawit pemegang IUP yang belum melakukan penanaman sesuai ketentuan.
Baca Juga
"Mungkin karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain. Ini yang perlu dievaluasi. Kalau tidak bisa ya dicabut," tegasnya.
Di sisi lain, Akmal Malik mengungkapkan bahwa produksi perkebunan, terutama sawit, di Kaltim cukup besar, dengan produksi Tandan Buah Segar (TBS) mencapai 20,7 juta ton dan minyak kelapa sawit (CPO) sebanyak 4,5 juta ton per tahun.
Menurutnya, sektor sawit turut menyerap tenaga kerja sebanyak 168.000 jiwa. "Prospek sawit sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan sebenarnya," kata Akmal.
Dia menyebutkan, masalah di sektor perkebunan sering kali timbul dari pelaksanaan kewenangan yang tidak maksimal. Selama ini, perizinan menjadi kewenangan kabupaten/kota, sementara provinsi hanya melakukan penilaian terhadap pelaksanaan usaha perkebunan.
"Saya juga minta petugas penilai usaha perkebunan memanfaatkan teknologi, misal penggunaan drone maupun citra satelit," tambah Akmal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, EA Rafiddin Rizal, menambahkan bahwa sesuai aturan, perusahaan harus mulai menanam minimal 60 persen dari lahan yang diizinkan dalam enam bulan setelah IUP dikeluarkan. "Tahun ketiga mestinya sudah harus selesai," ujarnya.
Rafiddin menekankan pentingnya evaluasi oleh kabupaten/kota terhadap perusahaan yang belum melakukan penanaman sesuai aturan. "Misalnya, perusahaan A mendapat izin 1.000 hektare namun hanya menanam 700 hektare. Ini yang perlu ditanyakan dan dievaluasi. Jika perusahaannya tidak sanggup, sisanya 300 hektare, harus dikembalikan," pungkasnya.