Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga Pertamax di semua provinsi di Kalimantan, efektif sejak 10 Agustus 2024.
Harga baru ini disesuaikan dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berlaku di masing-masing wilayah.
Di provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, yang menerapkan PBBKB sebesar 7,5%, harga Pertamax kini naik menjadi Rp14.000 per liter dari sebelumnya Rp13.500 per liter.
Sementara itu, di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara yang memberlakukan PBBKB sebesar 10%, harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp14.300 per liter, meningkat dari Rp13.800 per liter.
Area Manager Commrel & CSR Kalimantan Arya Yusa Dwicandra, menyatakan harga ini didasarkan pada evaluasi ulang oleh Pertamina Patra Niaga, yang mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dunia.
"Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).
Baca Juga
Menurutnya, penyesuaian harga ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh Pertamina. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series juga mengalami penyesuaian harga pada awal Agustus.
"Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara bertahap," terang Arya.
Adapun, dia menuturkan penetapan harga ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
"Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," tegas Arya.
Sebagai informasi, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai harga produk terbaru Pertamina melalui situs web resmi Pertamina atau menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.