Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris pada Rapat Pleno Tertutup yang digelar di Gedung KPU Kaltim, Samarinda, Minggu, menyatakan kedua pasangan calon itu, yaitu pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dan pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aji, telah memenuhi syarat administratif untuk ditetapkan sebagai paslon.
"Keduanya memenuhi syarat administratif untuk kami tetapkan sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024," ujar Fahmi dilansir dari Antara, Minggu (22/9/2024).
Proses penetapan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, termasuk penelitian dan verifikasi dokumen syarat calon serta tanggapan masyarakat.
"Tahapan tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian dan verifikasi dokumen-dokumen kedua pasangan calon beberapa waktu lalu oleh KPU Kaltim juga dinyatakan tidak ada tanggapan," tambah Fahmi.
Selanjutnya, kedua paslon mengikuti pencabutan nomor urut yang akan dilaksanakan di Aula KPU Kaltim pada Senin (23/9).
Baca Juga
"Besok para paslon akan kami datangkan untuk mengikuti pencabutan nomor urut di Aula KPU Kaltim," ujar Fahmi.
Sebelumnya, hasil perbaikan syarat administrasi, bakal calon gubernur Isran Noor dan bakal calon wakil gubernur Hadi Mulyadi tidak pernah terlibat dalam kasus pidana, serta telah memenuhi syarat administrasi.
Begitu pula, bakal calon gubernur Rudy Mas’ud dan bakal calon wakil gubernur Seno Aji juga tidak pernah terlibat dalam kasus pidana dan telah memenuhi syarat administrasi.
KPU Kaltim atas penetapan ini, berharap proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur dapat berjalan lancar dan demokratis.