Bisnis.com, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk pelaku usaha IKM, dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing.
Fasilitas KITE IKM ini akan disinergikan dengan fasilitas pembiayaan dari Kementerian Keuangan untuk modal usaha dan pembiayaan untuk ekspor kepada IKM yang diberikan oleh LPEI.
Dengan berlakunya aturan baru mengenai ekspor dan impor, pelaku IKM kini bebas melakukan pengiriman ke luar negeri dan boleh memgambil bahan baku dari luar negeri.
Sehingga, diharapkan kemampuan ekspor pelaku IKM akan meningkat secara berkala. Saat ini, kemampuan ekspor pelaku IKM di Indonesia masih minim.
"Secara nasional, kemampuan ekspor usaha IKM hanya sekitar 16%. Kalau fokus ke Kaltim, kami belum menemukan produk IKM apa yang telah di ekspor. Kami masih mencari," Seksi Fasilitas Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Wahyu Purwanto, Kamis (30/3/2017).
Dia mengatakan daerah dengan IKM yang berpotensi melakukan ekspor hanya Jawa dan Bali, daerah-daerah lain masih memasarkan produk hanya dalam skala lokal dan nasional.
Untuk meningkatkan kemampuan ekspor IKM di luar Jawa dan Bali, pihaknya akan terus menyosialisasikan aturan baru ini. Dia juga berharap pemda juga ikut terlibat.
Menurutnya, saat ini instansi-instansi yang ada di pemerintah daerah masih bekerja sendiri-sendiri. Padahal, dengan bersinergi, pemda dapat mendoronh pengembangan IKM.
"Semuanya harus bersinergi agar terwujud IKM yang profesional. Dari sisi produksi dan penjualan, kami sudah bantu. Harga mereka bisa bersaing di pasaran," tutupnya.