Bisnis.com, TARAKAN – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari MH menyatakanvonis hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan terhadap dua terdakwa perkara kepemilikan sabu seberat 11,5 kg yakni Andi dan Amin sudah sepantasnya diterima.
Ery menuturkan, perbuatan kedua terdakwa telah banyak merusak generasi muda sebagai penerus bangsa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang yang menjadi otak dalam upaya penyelundupan dan peredaran narkoba dihukum maksimal yakni vonis hukuman mati.
“Bayangkan sudah berapa banyak generasi muda kita yang mereka racuni dengan barang tersebut,” tuturnya, Selasa (10/4/2018).
Ery sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Tarakan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Andi dan Amin, serta ketiga terdakwa lainnya yang dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup yakni Ary Permadi, Haryanto, dan Roniansyah.
“Meski kedua terdakwa yang telah dijatuhkan vonis hukuman mati menyatakan banding, saya berharap vonisnya nanti tetap sama, yakni vonis hukuman mati,” ujarnya.
Terkait pernyataan dari penasihat hukum Andi yakni Donny Tri Istiqomah yang menyebut bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap karena adanya konspirasi, serta adanya tindakan penyidik BNN yang mengintimidasi dan menganiaya kliennya, Ery menyebut hal tersebut merupakan dalih dari terdakwa Andi untuk menutupi perbuatannya.
Baca Juga
“Namanya bandar, memiliki banyak dalih dan alibi untuk meyakinkan bahwa dirinya tidak bersalah, yang jelas BNN selama melakukan penyelidikan memiliki keyakinan, bukti dan petunjuk bahwa Andi terlibat dalam kasus tersebut,” ucapnya.