Bisnis.com, TENGGARONG—Kejaksaan Negeri Tenggarong mengklaim telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,97 miliar dari pengusutan kasus korupsi.
“Sepanjang 2015, Kejari Tenggarong menangani tujuh kasus dalam penyelidikan, lima kasus dalam tahap penyidikan serta melakukan 16 perkara yang telah dieksekusi,” kata Kepala Kejari Tenggarong, Bambang Hariyanto, didampingi Kasi Pidsus Rudi Iskandar, Kamis (10/12/2015).
Perkara dalam tahap penyelidikan di Kejari Tenggarong, yaitu tindak pidana korupsi pengelolaan persediaan uang pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kukar tahun anggaran 2012, tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jaringan komunikasi dan informasi dinas pendidikan dan sekolah, pengadaan jaringan LAN serta peralatan kantor pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun anggaran 2014.
“Kasus dalam penyelidikan lainnya yaitu tindak pidana korupsi penggunaan dana sosial pada anggaran APBD dan APBD Perubahan Pemkab Kukar tahun 2012 dan 2013 dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kegiatan penyusunan laporan visual pada Dinas Pendidikan Kukar tahun 2010 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, kasus yang masuk dalam tahap penyidikan a.l., dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemberian dana hibah kepada organisasi Korpri tahun 2012, tindak pidana korupsi dalam realisasi tenaga kerja pada PDAM Tirta Mahakam Kabupaten Kukar yang tidak sesuai ketentuan tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013.
“Kasus masuk tahap penyidikan lainnya yaitu tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang kegiatan studi komparatif pansus perda inisiatif dan nonraperda penyempurnaan dan penguatan aplikasi legal drafting, bimtek, penyusunan produk hukum dan peraturan pada sekretariat DPRD Kukar tahun 2013,” katanya.
Kemudian, kasus dalam tahap penyidikan lainnya yang ditangani yaitu korupsi dalam pengelolaan dana kegiatan penyusunan laporan visual pada Dinas Pendidikan Kukar tahun 2010 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Kasus yang juga masuk tahap penyidikan di Kejari Tenggarong yaitu korupsi dalam pengelolaan kegiatan bimbingan teknis mengenai penyusunan program dan kegiatan SKPD, bimbingan teknis mengenai penyusunan anggaran berbasis kinerja, Workshop Asdeksi, bimbingan teknis penyusunan RKA [Rencana Kegiatan Anggaran] SKPD dan bimbingan teknis dalam penyusunan anggaran tahun 2014 sesuai Permendagri No. 27/2013,” tuturnya.