Bisnis.com, SAMARINDA—Pemprov Kaltim menyiapkan dana Rp1 miliar untuk merebut Pulau Balabalagan dari Sulawesi Barat melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Biro Kerjasama Penataan Wilayah, dan Perbatasan Pemprov Kalimantan Timur Tri Murti Rahayu menuturkan pihaknya telah membentuk tim yang bertugas mengkaji UU No. 26/2004 tentang Pembentukan Wilayah Sulawesi Barat. Adapun gugatan uji materil akan dilayangkan pada tahun depan.
“Anggaran yang kami ajukan sebenarnya Rp6 miliar, tetapi tidak terakomodir," katanya kepada Bisnis, Rabu (10/12/2015).
Pulau Balabalagan yang terletak di lepas pantai timur Pulau Kalimantan sebenarnya telah masuk wilayah Sulawesi Barat. Namun secara jarak lebih dekat dengan Kabupaten Paser yang masuk wilayah Kaltim. Letak geografisnya sekitar 33 mil dari pantai Kaltim dan 50 mil dari pantai Sulbar. Tri menilai akses masyarakat ke Sulbar juga tidak mudah karena terdapat palung yang merupakan lintasan laut internasional.
Pulau ini menjadi rebutan karena menawarkan potensi wisata yang tinggi. Selain itu, Pulau Balabalagan juga diprediksi memiliki cadangan migas yang sangat besar karena masih termasuk areal blok Mahakam. Kendati demikian, Tri menampik jika dikatakan Pemprov ngotot merebut pulau ini karena tergiur minyaknya.
Tri menuturkan selain untuk menggugat di MK, anggaran ini juga akan dipakai untuk sosialisasi Pulau Balabalagan dalam berbagai pameran. Menurutnya, secara historis pulau tersebut lebih dekat dengan Kaltim. Selain itu, dia juga mengklaim masyarakat di sana lebih memilih bergabung dengan Kaltim ketimbang Sulbar.