Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Aturan Larangan Bermain Petasan Diharap Bisa Diterapkan Saat Malam Tahun Baru

Larangan bermain petasan yang termuat dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan (K4) diharapkan dapat berlaku pada perayaan malam tahun baru 2016.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 28 Desember 2015  |  12:38 WIB
Aturan Larangan Bermain Petasan Diharap Bisa Diterapkan Saat Malam Tahun Baru
Ilustrasi - Antara
Bagikan

Bisnis.com, BANJARMASIN—Larangan bermain petasan yang termuat dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan (K4) diharapkan dapat berlaku pada perayaan malam tahun baru 2016.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim mengatakan PErda tersebut telah selesai direvisi, yang di dalamnya telah ditambah aturan tidak boleh main petasan pada perayaan hari besar terkecuali seizin wali kota. “Ini harus taati pada malam perayaan tahun baru nanti,” ujarnya, Senin (28/12/2015).

Dia mengatakan Satpol PP harus bisa menegakkan Perda yang telah diatur tersebut untuk keamanan dan kenyamanan bersama. “Kami berharap perayaan malam tahun baru ini tetap berjalan semarak, tapi bisa tertib, karena untuk kenyamanan bersama,” tuturnya.

Zainal mengungkapkan pada pasal 12 di Perda tentang K4 diatur sanksi berat bagi pelanggarnya, yakni pengenaan ancaman pidana dengan kurungan maksimal selama 6 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tahun baru petasan

Sumber : Antara

Editor : Rachmad Subiyanto
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top