Bisnis.com, PONTIANAK – Direktorat Jenderal Pajak meraup pajak dari revaluasi aset di Kalimantan Barat pada 2015 sebanyak Rp163 miliar dari 24 wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalbar Taufik Wijiyanto mengharapkan perusahaan lain mengikuti jejak 24 WP yang menyatakan tertarik merevaluasi aset tersebut untuk menopang penerimaan pajak.
“Kami akan menawarkan lagi kepada WP yang lain untuk merevaluasi asetnya. Sekarang, yang sudah memanfaatkan program ini baru 24 WP didominasi sektor perkebunan dengan setoran Rp163 miliar,” kata Taufik kepada Bisnis, Kamis (14/1/2016).
Dia mengatakan, 24 perusahaan itu memanfaatkan program ini karena tertarik mengambil momentum diskon tarif 3%, pada 2015 lalu. Taufik berharap perusahaan lain juga memanfaatkan kesempatan diskon pada semester I/2016 ini, sebesar 4%.
“Nanti tarif meningkat lagi pada semester II/2015 menjadi 6% dan kembali normal penarikan pajak dari aset sebesar 10% pada 2017,” ujarnya.
Untuk penerimaan pajak pada tahun lalu, menurutnya, mencapai Rp5,15 triliun dari target Rp6,47 triliun atau tumbuh 23,99% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp4,15 triliun.
Adapun realisasi per jenis pajak pada tahun ini, a.l bersumber dari: Pajak Penghasil (PPh) senilai Rp2,76 triliun atau tumbuh 31,77% pada 2014 yang mencapai Rp2,09 triliun.
Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) mencapai Rp2,1 triliun atau tumbuh 16,67% dari tahun lalu sebesar Rp1,85 triliun.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) mencapai Rp172 miliar atau tumbuh 14,42% dari tahun lalu sebesar Rp151 miliar.
Lalu pajak lainnya terealisasi Rp55 miliar atau tumbuh 0,34% dari periode sebelumnya mencapai Rp54 miliar.
"Tahun ini, Kalbar ditargetkan penerimaan pajak mencapai Rp7,7 triliun. Dengan adanya revaluasi aset diharapkan penerimaan pajak mendekati target dan membatu perekonomian daerah dan nasional menjadi tumbuh," jelasnya.