Bisnis.com, PONTIANAK – Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat mengingatkan nasabah perbankan terkait adanya kenaikan batas maksimum tarik tunai dan transfer menggunakan kartu ATM atau debit.
Kepala BI Kalbar Dwi Suslamanto mengatakan kenaikan tarik tunai dan transfer berlaku sejak 30 Desember 2015 setelah BI mengeluarkan Surat Edaran bank Indonesia (SEBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (AMPK).
“Batas kenaikan menjadi Rp50 juta tiap rekening dalam satu hari untuk transaksi transfer dan tarik tunai menjadi Rp15 juta tiap rekening dalam sehari,” kata Dwi kepada Bisnis, Rabu (27/1/2015).
Selain itu, kata dia, menjelang hari raya Tahun Baru Imlek 2016, kantor perwakilan BI akan membuka loket penukaran uang pecahan kecil Rp20.000 ke bawah.
Pelayanan akan disediakan dari 1 hingga 5 Februari 2016 sejak pukul 08.30 hingga 11.30 pada hari kerja.
“Selain di loket kantor BI, pelayanan penukaran juga tersedia di semua bank umum dan melalukannya di tempat resmi uspaya terhindar dari risiko tidak tepat jumlah dan menghindari menerima uang rupiah asli,”