Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menunda pembuatan peraturan wali kota mengenai pengaturan penerima elpiji kemasan 3 Kg sampai Kementerian ESDM selesai merevisi permen mengenai pendistribusian elpiji 3 Kg.
Asisten Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Kesra Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengaku acuan penerima kuota elpiji 3 Kg pada Permen ESDM No.26/2009 belum sepenuhnya menjelaskan secara detail pihak mana saja yang berhak menerima elpiji subsidi itu.
“Katanya akan ada perubahan Permen ESDM mengenai itu, kami tunggu arahannya bagaimana. Kalau permen yang dulu kan menyebutkan elpiji 3 Kg hanya ditujukan untuk rumah tangga tidak mampu dan kepada pengusaha UMK, tapi tidak ada panduan jelasnya. Yang tidak mampu itu seperti apa,” tuturnya, Selasa (2/2/2016).
Sehingga pihaknya mengaku kesulitan untuk merinci dengan jelas siapa-siapa saja yang berhak menerima elpiji 3 Kg.
Oleh karena itu, pemkot memilih untuk menunggu kejelasan dari Kementerian ESDM sebelum menerbitkan perwali tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan berencana membuat perwali yang mengatur penerima elpiji 3 Kg. Pasokan elpiji 3 Kg seringkali diberitakan langka akibat pembelian oleh pihak yang semestinya tidak boleh membeli elpiji subsidi.
“Sebelumnya kan kami rencana mau menggunakan kartu penerima raskin sebagai data penerima elpiji 3 Kg, tapi itu baru ide kami. Nanti akan ada info lebih lanjut dari Kementerian ESDM, kami akan tunggu itu dulu,”