Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim akan Bebas Anak Jalanan, Ini Strateginya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung rencana pemerintah pusat yang mencanangkan Indonesia bebas dari anak jalanan pada 2017.
Ilustrasi anak jalanan/Antara
Ilustrasi anak jalanan/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung rencana pemerintah pusat yang mencanangkan Indonesia bebas dari anak jalanan pada 2017.

Kepala Dinas Sosial Kaltim Siti Rusmalia Idrus mengatakan untuk merealisasikan Kaltim bebas dari anak jalanan pada 2017, pihaknya memiliki sejumlah langkah, salah satunya adalah pengesahan Peraturan Daerah Perda Anak Jalanan Anjal (Perda Anjal).

Dengan perda tersebut, diharapkan Kaltim juga akan bebas dari penyebaran anak-anak jalanan. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan juga dapat mempersiapkan hal itu.

"Alhamdulillah Kaltim sudah siap menerbitkan Perda Anjal. Mudah-mudahan bisa disahkan DPRD Provinsi Kaltim tahun ini. Dengan Perda ini pemerintah bisa melakukan pemberdayaan baik anak jalanan maupun putus sekolah," ujarnya seperti yang dikutip dari situs Pemprov Kaltim pada Rabu (3/2/2016).

Dengan perda tersebut, lanjutnya, pembinaan dapat dilakukan pemerintah yakni seperti anak jalanan dari luar dibina hingga tiga kali dan jika terus mengulangi, maka akan dikembalikan ke daerah mereka.

Bagi mereka yang putra daerah, apalagi kondisinya miskin, pemerintah akan memberikan pembinaan sesuai koordinasi instansi terkait.

Contohnya dengan Dinas Pendidikan, melalui program andalan Gubernur Awang Faroek Ishak yakni Beasiswa Kaltim Cemerlang (BKC).

Program pemerintah pusat setiap kabupaten/kota harus memiliki posko penangkapan anak jalanan terutama bagi mereka yang putus sekolah.

"Kita bersyukur karena sudah ada program yang bersinergi di daerah. Bahkan, mereka yang putus sekolah saat ini kita bina dengan keterampilan di Panti Sosial selama lebih 4 bulan dan dibantu untuk pengembangan usaha ekonomi produktifnya. Begitu juga kepada mereka yang lanjut usia (lansia),” tutur Siti.

Sebelum diterbitkanya perda tersebut diharapkan pemerintah kabupaten/kota sigap menertibkan anjal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberi mereka uang atau bentuk apa pun di jalanan.

"Setelah perda ini disahkan atau diterbitkan, tindakan tegas akan dilakukan. Baik pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi pembinaan, karena hal itu berkaitan dengan eksploitasi anak," kata Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper