Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mempertimbangkan pembuatan peraturan daerah mengenai pembangunan proyek coastal road yang sebelumnya telah diusulkan oleh DPRD Balikpapan.
Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan, pemkot telah melakukan audiensi kepada DPRD Balikpapan, sesuai dengan permintaan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Andi Arif Agung.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Andi Arif Agung sebelumnya mengusulkan pembuatan perda atas proyek coastal road. Dia berpendapat perlu ada perda yang menaungi proyek tersebut.
“Kami sudah ekspose perkembangan coastal road. Permintaannya memang ada pembuatan perda dan itu ide baik. Karena perda ini bisa mengikat pemerintah kota masa berikutnya dan mengikat investor yang terlibat juga,” tuturnya, kemarin.
Dia mengatakan, pemkot dan DPRD akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai substansi yang akan dituangkan dalam perda tersebut.
Setelah substansi perda disetujui bersama, rancangan perda itu akan dimasukkan ke dalam program legislasi daerah.
Saat ditanya mengenai seberapa penting dan mendesaknya pembuatan perda tersebut, Tantin mengatakan pentingnya pembuatan perda itu akan terlihat dari substansi yang disepakati bersama dengan anggota dewan.
“Nanti kami akan diskusikan kontennya apa yang mau dimasukkan? Kalau konten yang ada di dokumen lelang dimasukkan misalnya, mungkin akan lebih baik. Jadi betul-betul mengikat kedua belah pihak,”