Bisnis.com, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menyatakan pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing oleh kapal asing, biasanya beroperasi di perairan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
"Para pelaku 'illegal fishing' biasanya beroperasi di perairan kawasan ZEEI," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arifin Arsyad di Pontianak, Selasa (23/2/2016).
Arifin menjelaskan, para pelaku illegal fishing memilih beroperasi di ZEEI dikarenakan statusnya yang eksklusif, yakni tidak dapat dilakukan penahanan pada tersangka selama masa penyidikan.
"Jadi di ZEEI tersebut memang tidak bisa dilakukan penahanan selama penyelidikan terkait tindakan illegal fishing, namun kan kita tidak menahan mereka, mereka bebas berkeliaran di lokasi penampungan."
Jika terbukti melakukan pelanggaran melalui illegal fishing, lanjut dia, petugas kapal yang paling tinggi jabatannya beserta satu bawahannya akan dikenai denda masing- masing sebesar Rp2 miliar.
"Jika tidak mampu 6-8 bulan di ZEEI. Tergantung ukuran kapal, jumlah tangkapan, kalo pair trawl itu dua kapal yang nakhoda-nya lebih tinggi biasanya di kapal utama."
Sejak mulai penyelidikan, Arifin mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar dari kapal, nakhoda dan anak buah kapalnya.
"Namun kebanyakan Kedutaan Besar negara yang warganya tersangkut masalah illegal fishing tidak mengirimkan bantuan hukum, akibatnya proses penyidikan menjadi cepat."
Terkait dengan penenggelaman kapal yang dilakukan pada Senin (22/2) ada penambahan satu unit kapal tangkapan hasil Satuan Tugas (Satgas) 115 yang beroperasi di perairan Selat Malaka dan diledakan di Belawan, Sumatra Utara, sehingga total yang diledakan ada 31 unit kapal.
Sebanyak 31 unit kapal tersebut, diledakan di lima lokasi yaitu di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal (Vietnam); Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia); Batam, Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam); Tahuna, Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina) dan Belawan, Sumatera Utara dua kapal (satu Malaysia, satu Belize).
Penenggelaman ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 hingga saat ini, sudah berjumlah 152 kapal.
Terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, satu kapal Tiongkok, satu kapal Belize dan 14 kapal berbendera Indonesia.