Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengimbau agar wajib pajak orang pribadi tak menunda-nunda pelaporan SPT tahunan.
Apalagi dengan adanya perpanjangan masa pelaporan SPT hingga 30 April. Harusnya, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melaporkan SPTnya.
"Kantor pusat memperpanjang batas akhir pelaporan SPT. Awalnya berakhir pada Maret, tapi karena sistem e-filling overload dan akhirnya down, maka diperpanjang.
Kami harap wajib pajak tidak lagi menunda dan menunggu beberapa hari menjelang batas akhir agar sistem tidak overload lagi," tutur Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimra Jumri, belum lama ini.
Selama ini, masyarakat cenderung selalu melaporkan SPT menjelang batas akhir pelaporan. Sementara kapasitas server e-filling terbatas dan kesanggupan petugas pelayanan manual juga terbatas.
Di sisi lain, ramainya pelaporan SPT melalui e-filling juga menunjukkan animo masyarakat yang besar dalam memanfaatkan fasilitas e-filling.
"Sampai akhir Maret, sudah ada 83.314 wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan e-filling di wilayah Kaltimra. Baru 58% dari target wajin pajak orang pribadi di Kaltimra yang mencapai 145.000 wajib pajak."